
Mendukbangga/Kepala BKKBN Wihaji (kiri) menandatangani nota kesepahaman bersama Komnas Perempuan terkait sinergi Pembangunan Keluarga, Kependudukan, dan Keluarga Berencana (Bangga Kencana) di Jakarta, Kamis (12/2/2026). ANTARA/Lintang Budiyanti Prameswari.
Jakarta (ANTARA) - Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Mendukbangga)/Kepala BKKBN Wihaji memastikan hak-hak warga negara terhadap alat kontrasepsi atau KB bisa terpenuhi mengingat hal tersebut sudah tertuang dalam amanat Undang-undang (UU) Nomor 52 Tahun 2009.
"Terkait alat kontrasepsi, perlu saya sampaikan bahwa sesuai amanat UU Nomor 52 Tahun 2009, kementerian kami memiliki kewenangan untuk menyiapkan alat kontrasepsi. Kebutuhan tersebut tentu akan disesuaikan dengan dukungan negara melalui alokasi anggaran yang tersedia," katanya dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pembangunan Keluarga, Kependudukan, dan Keluarga Berencana (Bangga Kencana) di Jakarta, Kamis.
Wihaji menyampaikan hal tersebut untuk merespons isu yang beredar tentang alat kontrasepsi tidak lagi ditanggung BPJS Kesehatan. Ia menjelaskan, pemerintah tetap memastikan hak-hak warga negara akan kontrasepsi atau KB tetap terpenuhi.
"Saat ini isu utama bukan lagi semata-mata pada angka kelahiran total atau Total Fertility Rate (TFR), melainkan memastikan terpenuhinya hak-hak warga negara untuk memperoleh akses terhadap alat kontrasepsi. Kami akan terus mencari solusi terbaik sesuai dengan kewenangan kementerian," paparnya.
Hak untuk mendapatkan pelayanan kontrasepsi berbeda dengan TFR. TFR merupakan angka kelahiran perempuan di usia produktif, yang saat ini sudah di angka 2,18, artinya, setiap satu perempuan di Indonesia melahirkan sekitar dua orang anak dalam masa suburnya.
Sedangkan KB tetap dibutuhkan untuk menekan angka kelahiran yang tidak diinginkan, sehingga setiap perempuan Indonesia bisa mendapatkan hak-haknya untuk hidup dengan sehat, baik secara fisik, mental, maupun ekonomi selama masa produktifnya.
Selain KB, Wihaji juga mengutarakan pentingnya menyamakan persepsi tentang kebijakan kependudukan yang telah tertuang dalam Peta Jalan Pembangunan Kependudukan (PJPK).
"Selain itu, kami juga menyampaikan kebijakan kependudukan yang telah dituangkan dalam PJPK, yang mencakup 32 indikator karena kebijakan kependudukan ini memiliki dua tujuan utama, yaitu memastikan stabilitas dan ketahanan demografi, serta memperkuat ketahanan keluarga. Itulah inti dari kebijakan yang sedang dan akan kami jalankan," paparnya.
Untuk menjalankan kebijakan pembangunan keluarga, kependudukan, dan keluarga berencana, lanjut dia, perlu kolaborasi dari seluruh pihak karena Kemendukbangga/BKKBN tidak bisa bergerak sendiri dalam mewujudkan keluarga berkualitas menuju Indonesia Emas 2045.
"Kementerian ini ibarat sebuah orkestrasi, tidak bisa bekerja sendirian. Harus ada kerja sama lintas kementerian dan lembaga, dengan Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) sebagai konduktor, agar seluruh kebijakan kependudukan dapat berjalan secara komprehensif," tuturnya.
Ia juga menekankan pentingnya peran pemerintah daerah dalam memastikan program-program prioritas nasional sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto dapat berjalan dengan lancar, karena hampir seluruh program tentu akan bermuara di keluarga sebagai unit terkecil sekaligus terpenting dalam pembangunan manusia di Tanah Air.
"Kita perlu menyamakan persepsi terkait kebijakan kependudukan dan pembangunan keluarga, termasuk pembahasan mengenai PJPK yang akan dilaksanakan bersama pemerintah daerah. Tujuannya, agar program-program prioritas Presiden dapat tersampaikan secara serentak dan selaras melalui Kemendukbangga/BKKBN," ucap Wihaji.