
Penduduk muda (usia 15-29 tahun) memiliki proporsi yang cukup besar dari populasi Indonesia, ditaksir mencapai 23,75% pada tahun 2024 (BPS, 2022). Potensi besar penduduk muda ini sering dihubungkan dengan peluang besar negara untuk memetik bonus demografi, yang tentu saja dengan syarat dan ketentuan berlaku. Sayangnya, di balik potensi tersebut, terpampang realitas ketenagakerjaan penduduk muda yang jauh dari ideal.
Sakernas 2024 (BPS) menunjukkan bahwa angka pengangguran usia muda (15-29 tahun) merupakan yang tertinggi (12,87%) dibandingkan semua kelompok umur lainnya. Padahal angka pengangguran secara keseluruhan (15 tahun ke atas) pada tahun tersebut hanya sebesar 4,91%. Artinya, penduduk muda menanggung beban pengangguran hampir tiga kali lipat dibandingkan rata-rata nasional.
Realitas Pekerja Muda
Namun, persoalan ketenagakerjaan penduduk muda yang paling besar bukanlah tingginya tingkat pengangguran, tapi justru terletak pada kualitas pekerjaan yang rendah. Banyak diantara mereka yang bekerja, kualitas pekerjaan yang mereka jalani tidak memenuhi pekerjaan yang layak. Hal ini terlihat misalnya, dari 35,12 juta penduduk muda yang terserap dalam dunia kerja tahun 2024, sebanyak 43,41% bekerja secara informal. Ini berarti hampir separuh pekerja muda berpotensi bekerja tanpa pendapatan layak, tanpa kontrak, tanpa jaminan sosial, dan tanpa perlindungan ketenagakerjaan yang memadai.
Lebih jauh, dari 35,12 juta pekerja muda tersebut, 32,43% atau sekitar sepertiga bekerja kurang dari jam kerja normal (35 jam seminggu). Secara statistik mereka memang tercatat “bekerja”, namun secara substantif mereka “setengah menganggur”. Banyak dari mereka hanya memperoleh pekerjaan bersifat sementara, paruh waktu, musiman, atau bahkan berbasis permintaan harian. Konsekuensinya, upah/pendapatan mereka tidak cukup untuk menjamin kehidupan yang layak serta tidak dapat menabung atau merencanakan masa depan keluarga.
Tidak heran, Sakernas 2024 memperlihatkan statistik upah/pendapatan pekerja muda angka yang sangat miris. Lebih dari separuh pekerja muda tahun 2024 (54,31%) memiliki upah/pendapatan kurang dari 2 juta rupiah sebulan, jauh di bawah standar upah minimum di sebagian besar wilayah Indonesia. Situasi ini menempatkan pekerja muda dalam posisi rentan terhadap kemiskinan, meskipun mereka secara aktif terlibat dalam aktivitas ekonomi.
Realitas pekerja muda tersebut tidak dapat dilepaskan dari kualitas pendidikan dan keterampilan yang mereka miliki. Banyak diantara mereka hanya berpendidikan menengah dan tidak dapat meneruskan pendidikan ke jenjang pendidikan tinggi. Data Sakernas 2024 memperlihatkan pekerja usia 15-29 tahun yang berpendidikan perguruan tinggi hanya 14,44%. Sisanya, 28,67% berpendidikan SMA, 25,34% berpendidikan SMK, dan 31,56% berpendidikan SLTP atau kurang.
Sementara itu, kurang dari sepertiga pekerja muda (27,23%) yang pernah mendapatkan pelatihan/kursus/training. Rendahnya pendidikan dan pelatihan ini membatasi akses pekerja muda terhadap pekerjaan formal dan berproduktivitas tinggi, sekaligus memperbesar risiko mereka terjebak dalam pekerjaan rentan.
Kebijakan Hulu-Hilir Ketenagakerjaan
Menghadapi realitas ketenagakerjaan penduduk muda yang ditandai oleh pengangguran tinggi, informalitas, setengah pengangguran, dan upah rendah, kebijakan ketenagakerjaan tidak dapat lagi bersifat parsial. Diperlukan pendekatan hulu–hilir yang menyentuh aspek pendidikan dan pelatihan, transisi ke sektor formal, peningkatan produktivitas, serta perlindungan kerja.
Kebijakan pendidikan dan pelatihan bagi penduduk muda perlu diarahkan untuk menutup kesenjangan antara dunia pendidikan dengan kebutuhan riil pasar kerja. Meskipun ini merupakan isu yang sudah muncul sejak lama, sampai saat ini masih menjadi persoalan mendasar. Karena itu, penguatan pendidikan menengah (SMK) dan vokasi harus menjadi prioritas utama. Kurikulum harus disusun bersama dunia usaha dan industri agar dapat difokuskan pada kompetensi yang benar-benar dibutuhkan oleh sektor produktif.
Peningkatan peran Balai Latihan Kerja (BLK) harus menjadi prioritas pemerintah terutama agar BLK dapat bertransformasi menjadi pusat peningkatan keterampilan (skill upgrading) yang responsif terhadap perubahan teknologi dan kebutuhan lokal. Skema pelatihan juga perlu diintegrasikan dengan penempatan kerja, sehingga pelatihan berujung pada pekerjaan nyata. Bersamaan dengan itu, perluasan akses pendidikan dan pelatihan bagi kelompok muda rentan (berpendidikan menengah ke bawah, pekerja informal, dan setengah pengangguran) menjadi agenda mendesak.
Untuk mengurangi pekerja informal, perlu juga diciptakan adanya jalur transisi dari pekerjaan informal ke formal. Salah satu instrumen kunci adalah pemberian insentif bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang memformalkan hubungan kerja (misalnya keringanan pajak, subsidi iuran jaminan sosial, atau kemudahan perizinan). Insentif tersebut perlu diprioritaskan bagi UMKM yang telah terdaftar dan mengikuti program pendampingan UMKM misalnya dengan syarat mempekerjakan pekerja muda.
Pemberian dukungan terhadap wirausaha muda mandiri (youth self-employment) juga perlu ditempatkan sebagai bagian dari strategi formalisasi, bukan sekadar solusi individual atas pengangguran. Dukungan pemerintah terhadap wirausaha muda (baik melalui pembiayaan, pelatihan, pendampingan, inkubasi bisnis, digitalisasi, maupun akses pasar) sebaiknya dikaitkan dengan komitmen untuk meningkatkan kualitas usaha dan menciptakan hubungan kerja yang formal ketika skala usaha berkembang.
Perlindungan Terhadap Pekerja Muda Rentan

Pekerja muda rentan menghadapi risiko berlapis berupa pendapatan rendah, ketidakpastian kerja, ketiadaan jaminan sosial, serta lemahnya posisi tawar dalam hubungan kerja. Beberapa skema perlindungan yang harus diperkuat oleh pemerintah diantaranya perluasan cakupan jaminan sosial ketenagakerjaan, perlindungan upah minimum, penguatan regulasi dan pengawasan, serta peningkatan literasi ketenagakerjaan.
Skema jaminan sosial tenaga kerja perlu dirancang lebih fleksibel agar mencakup pekerja informal, pekerja lepas, dan pekerja paruh waktu, tanpa menghilangkan prinsip perlindungan dasar. Subsidi iuran bagi pekerja muda berpendapatan rendah, khususnya di fase awal bekerja, dapat menjadi instrumen transisi menuju kepesertaan penuh dan berkelanjutan.
Bagi pekerja, khususnya pekerja muda, upah minimum memiliki arti yang sangat fundamental yang berfungsi sebagai “jaring pengaman” agar mereka dapat hidup mandiri, meningkatkan keterampilan, dan merencanakan masa depan. Namun, dari sudut pandang pengusaha, terutama UMKM, kenaikan upah minimum yang tidak sejalan dengan produktivitas dan kemampuan usaha dapat mengganggu keberlanjutan usaha.
Dilema ini menjadi semakin kompleks dalam struktur pasar kerja Indonesia yang didominasi oleh sektor informal dan usaha kecil. Penerapan upah minimum secara seragam sering kali sulit diimplementasikan di lapangan, sehingga memunculkan kesenjangan antara regulasi dan praktik. Karena itu, kebijakan upah minimum perlu diiringi dengan kebijakan pendukung bagi pengusaha kecil. Insentif fiskal sementara, subsidi iuran jaminan sosial, serta dukungan peningkatan produktivitas dan keterampilan tenaga kerja dapat membantu usaha kecil beradaptasi. Selain itu, skema upah minimum yang dikaitkan dengan fase pertumbuhan usaha dapat menjadi jalan tengah yang lebih realistis.
Namun, efektivitas kebijakan upah minimum juga ditentukan oleh pengawasan. Selain penguatan regulasi, sistem pelaporan upah berbasis digital yang terintegrasi dengan data ketenagakerjaan, jaminan sosial, dan perpajakan dapat menjadi pilihan pengawasan. Bersamaan dengan itu, pemerintah perlu terus menerus mendorong peningkatan literasi ketenagakerjaan agar pekerja memahami hak normatifnya terkait upah, jam kerja, dan jaminan sosial.
Mengancam Bonus Demografi
Indonesia saat ini berada dalam periode bonus demografi yang diperkirakan akan berlangsung hingga 2040. Secara statistik, pada periode ini jumlah penduduk usia produktif lebih banyak dibandingkan dengan penduduk usia non produktif. Namun, tanpa dukungan kualitas pekerjaan yang memadai, keuntungan demografis ini sulit dikonversi menjadi keuntungan ekonomi.
Alih-alih menjadi mesin pertumbuhan, sebagian penduduk usia produktif justru berisiko menjadi beban sosial dan ekonomi akibat pengangguran, setengah pengangguran, pekerjaan informal, upah rendah, dan kemiskinan. Dalam kondisi demikian, bonus demografi berpotensi berubah menjadi bonus semu, bahkan beban demografi. Ini terjadi karena kita gagal untuk memastikan penduduk muda bekerja secara layak dan produktif.
Karena itu, bonus demografi hanya akan menjadi dividen pembangunan jika penduduk muda ditempatkan sebagai subjek utama kebijakan ketenagakerjaan. Investasi pada pendidikan, pelatihan kerja, dan perlindungan upah sejatinya bukanlah beban fiskal, melainkan investasi jangka panjang untuk menjaga produktivitas, stabilitas sosial, dan daya saing ekonomi nasional.
----------------------------------------------------------
Ditulis oleh
Dr. Faharuddin, S.ST., M.Si.
Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/
Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional