Tugas dan Fungsi Unit Kerja dan Perwakilan Provinsi

Penulis: ppidbkkbn

Tanggal Publikasi: 19 Agustus 2026

Tugas dan Fungsi Unit Kerja Pusat

 

SEKRETARIAT UTAMA

Tugas : 

Sekretariat Kementerian/Sekretariat Utama mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian/BKKBN. 

Fungsi :

  • koordinasi kegiatan di lingkungan Kementerian/BKKBN; 
  • koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian/BKKBN; 
  • pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, Kementerian/BKKBN; dan dokumentasi 
  • pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana; 
  • koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan, serta pelaksanaan advokasi hukum; 
  • penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa; dan 
  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala. 

 

BIRO PERENCANAAN DAN KEUANGAN

Tugas : 

Biro Perencanaan dan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran, dan penyusunan program kerja sama, serta pengelolaan keuangan.

Fungsi :

  1. penyiapan koordinasi dan penyusunan perencanaan program dan anggaran;
  2. pengelolaan manajemen kinerja Kementerian/BKKBN;  
  3. penyiapan koordinasi dan penyusunan administrasi kerja sama; 
  4. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan perbendaharaan dan pelaksanaan anggaran; 
  5. pelaksanaan pengelolaan akuntansi, pelaporan keuangan, dan evaluasi keuangan; dan 
  6. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang perencanaan, kerja sama, dan keuangan.

 

BIRO HUKUM, ORGANISASI, DAN TATA LAKSANA

Tugas :

Biro Hukum, Organisasi, dan Tata Laksana mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan dan advokasi hukum, serta penataan organisasi dan tata laksana. 

Fungsi : 

  1. koordinasi dan pelaksanaan advokasi hukum; 
  2. koordinasi dan penyusunan peraturan perundangundangan; 
  3. pelaksanaan jabatan dan analisa beban kerja di lingkungan Kementerian/BKKBN; 
  4. pelaksanaan penyiapan pembinaan dan penataan organisasi; 
  5. pelaksanaan penyiapan pembinaan dan penataan tata laksana; 
  6. penyiapan koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan reformasi birokrasi dan pelayanan publik; dan 
  7. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang hukum, organisasi, dan tata laksana

 

BIRO HUBUNGAN MASYARAKAT DAN INFORMASI PUBLIK

Tugas :

Biro Hubungan Masyarakat dan Informasi Publik mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan pengelolaan hubungan masyarakat dan komunikasi publik.

Fungsi : 

  1. pengelolaan layanan informasi dan peliputan informasi publik; 
  2. pelaksanaan hubungan masyarakat; 
  3. pengelolaan media dan hubungan media;  
  4. koordinasi dan komunikasi antarlembaga pemerintah dan nonpemerintah; 
  5. pendokumentasian kegiatan kementerian dan pimpinan; 
  6. pengelolaan media center; dan 
  7. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang hubungan masyarakat dan komunikasi publik. 

 

BIRO SUMBER DAYA MANUSIA

Tugas :

Biro Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan sumber daya manusia. 

Fungsi : 

  1. penyusunan rencana formasi, pengadaan, pengangkatan, dan penempatan aparatur sipil negara; 
  2. pelaksanaan perencanaan dan kinerja pegawai; 
  3. penyiapan pengembangan pegawai; 
  4. pelaksanaan mutasi dan pemberhentian pegawai; 
  5. pengelolaan administrasi jabatan fungsional dan kesejahteraan pegawai; dan  
  6. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengelolaan sumber daya manusia.

 

BIRO UMUM DAN PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA

Tugas : 

Biro Umum dan Pengelolaan Barang Milik Negara mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan barang milik/kekayaan negara, pengelolaan pengadaan barang/jasa, ketatausahaan, kerumahtanggaan, arsip, dan dokumentasi.

Fungsi : 

  1. pelaksanaan pengelolaan barang milik negara; 
  2. fasilitasi penyimpanan dan distribusi sarana program teknis di bidang keluarga berencana dan pembangunan keluarga; 
  3. pelaksanaan layanan pengadaan barang dan jasa pemerintah; 
  4. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan dan perlengkapan; 
  5. pelaksanaan urusan keprotokolan; 
  6. pengelolaan persuratan, arsip, dan dokumentasi; 
  7. pelaksanaan dukungan administrasi pimpinan;
  8. penyiapan bahan persidangan pimpinan; dan
  9. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengelolaan barang milik negara, pengadaan barang/jasa, ketatausahaan, kerumahtanggaan, dokumentasi. 

 

DEPUTI BIDANG KEBIJAKAN STRATEGI PEMBANGUNAN KELUARGA, PENGENDALIAN PENDUDUK, DAN KELUARGA BERENCANA 

Tugas :

Deputi Bidang Kebijakan Strategi Pembangunan Keluarga, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan strategis di bidang pembangunan keluarga, pengendalian penduduk, dan keluarga berencana.

Fungsi :

  1. perumusan kebijakan strategis di bidang pembangunan keluarga, pengendalian penduduk, dan keluarga berencana;  
  2. pengendalian dan harmonisasi kebijakan teknis di bidang pembangunan keluarga, pengendalian penduduk, dan keluarga berencana;
  3. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang kebijakan strategi pembangunan keluarga, pengendalian penduduk, dan keluarga berencana; dan 
  4. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala. 

 

Direktorat Kebijakan Strategi Bidang Penyerasian Kebijakan Pengendalian Kuantitas Penduduk

Tugas :

Direktorat Kebijakan Strategi Bidang Penyerasian Kebijakan Pengendalian Kuantitas Penduduk mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan strategi di bidang penyerasian kebijakan pengendalian kuantitas penduduk

Fungsi :

  1. penyiapan perumusan kebijakan strategi di bidang penyerasian kebijakan pengendalian kuantitas penduduk; 
  2. pengendalian dan harmonisasi kebijakan teknis di bidang penyerasian kebijakan pengendalian kuantitas penduduk; dan 
  3. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang kebijakan strategi penyerasian kebijakan pengendalian kuantitas penduduk. 

 

Direktorat Kebijakan Strategi Bidang Penyerasian Pembangunan Keluarga dan Keluarga Berencana

Tugas : 

Direktorat Kebijakan Strategi Bidang Penyerasian Kebijakan Pengendalian Kuantitas Penduduk mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan strategi di bidang penyerasian kebijakan pengendalian kuantitas penduduk.

Fungsi :

  1. penyiapan perumusan kebijakan strategi di bidang penyerasian pembangunan keluarga dan keluarga berencana;
  2. pengendalian dan harmonisasi kebijakan teknis di bidang penyerasian pembangunan keluarga dan keluarga berencana; dan 
  3. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang kebijakan strategi penyerasian pembangunan keluarga dan keluarga berencana. 

 

Direktorat Kebijakan Strategi Bidang Peningkatan Akses dan Kualitas Pembangunan dan Pelayanan Keluarga

Tugas :

Direktorat Kebijakan Strategi Bidang Peningkatan Akses dan Kualitas Pembangunan dan Pelayanan Keluarga mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan strategi di bidang peningkatan akses dan kualitas pembangunan dan pelayanan keluarga. 

Fungsi :

  1. penyiapan perumusan kebijakan strategi di bidang peningkatan akses dan kualitas pembangunan dan pelayanan keluarga; 
  2. pengendalian dan harmonisasi kebijakan teknis di bidang peningkatan akses dan kualitas pembangunan dan pelayanan keluarga; dan
  3. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang kebijakan strategi peningkatan akses dan kualitas pembangunan dan pelayanan keluarga

 

Direktorat Kebijakan Strategi Bidang Peningkatan Kualitas Sumber Daya dan Kemandirian Keluarga Berencana. 

Tugas :

Direktorat Kebijakan Strategi Bidang Peningkatan Kualitas Sumber Daya dan Kemandirian Keluarga Berencana mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan strategi di bidang peningkatan kualitas sumber daya dan kemandirian keluarga berencana.

Fungsi :

  1. penyiapan perumusan kebijakan strategi di bidang peningkatan kualitas sumber daya dan kemandirian keluarga berencana; 
  2. pengendalian dan harmonisasi kebijakan teknis di bidang peningkatan kualitas sumber daya dan kemandirian keluarga berencana;
  3. dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang kebijakan strategi peningkatan kualitas sumber daya dan kemandirian keluarga berencana. 

 

DEPUTI BIDANG PENGENDALIAN PENDUDUK 

Tugas :

Deputi Bidang Pengendalian Penduduk mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian penduduk.

Fungsi :

  1. perumusan kebijakan teknis di bidang pengendalian penduduk; b. c. d. e. f. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengendalian penduduk; 
  2. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengendalian penduduk; 
  3. pemberian bimbingan teknis dan fasilitasi di bidang pengendalian penduduk; 
  4. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengendalian penduduk; dan  pelaksanaan fungsi Menteri/Kepala. 

 

Direktorat Perencanaan Pengendalian Penduduk

Tugas :

Direktorat Perencanaan Pengendalian Penduduk mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang perencanaan pengendalian penduduk.

Fungsi :

  1. penyiapan perumusan kebijakan teknis di bidang perencanaan pengendalian penduduk; 
  2. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang perencanaan pengendalian penduduk; penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perencanaan pengendalian penduduk; 
  3. pemberian bimbingan teknis dan fasilitasi di bidang perencanaan pengendalian penduduk; dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang perencanaan pengendalian penduduk. 

 

Direktorat Pemaduan Kebijakan Pengendalian Penduduk

Tugas : 

Direktorat Pemaduan Kebijakan Pengendalian Penduduk mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pemaduan kebijakan pengendalian penduduk. 

Fungsi :

  1. penyiapan perumusan kebijakan teknis di bidang pemaduan kebijakan pengendalian penduduk; 
  2. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pemaduan kebijakan pengendalian penduduk; penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pemaduan kebijakan pengendalian penduduk; 
  3. pemberian bimbingan teknis dan fasilitasi di bidang pemaduan kebijakan pengendalian penduduk; dan 
  4. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pemaduan kebijakan pengendalian penduduk. 

 

Direktorat Pengelolaan Kerja Sama Pendidikan Kependudukan 

Tugas :

Direktorat Pengelolaan Kerja Sama Pendidikan Kependudukan mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengelolaan kerja sama pendidikan kependudukan. 

Fungsi :

  1. penyiapan perumusan kebijakan teknis di bidang pengelolaan kerja sama pendidikan kependudukan; 
  2. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengelolaan kerja sama pendidikan kependudukan; penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengelolaan kerja sama pendidikan kependudukan; 
  3. pemberian bimbingan teknis dan fasilitasi di bidang pengelolaan kerja sama pendidikan kependudukan; dan 
  4. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengelolaan kependudukan. 

 

Direktorat Analisa Dampak Kependudukan 

Tugas :

Direktorat Analisa Dampak Kependudukan mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang analisa dampak kependudukan. 

Fungsi :

  1. penyiapan perumusan kebijakan teknis di bidang analisa dampak kependudukan; 
  2. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang analisa dampak kependudukan; 
  3. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang analisa dampak kependudukan; 
  4. pemberian bimbingan teknis dan fasilitasi di bidang analisa dampak kependudukan; dan  
  5. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang analisa dampak kependudukan. 

 

DEPUTI BIDANG BINA KELUARGA BERENCANA DAN KESEHATAN REPRODUKSI 

Tugas :

Deputi Bidang Bina Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang bina keluarga berencana dan kesehatan reproduksi. 

Fungsi :

  1. perumusan kebijakan teknis di bidang keluarga berencana dan kesehatan reproduksi; 
  2. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang keluarga berencana dan kesehatan reproduksi; 
  3. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang keluarga berencana dan kesehatan reproduksi; 
  4. Pemberian bimbingan teknis dan fasilitasi di bidang keluarga berencana dan kesehatan reproduksi; 
  5. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang keluarga berencana dan kesehatan reproduksi; dan 
  6. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Menteri/Kepala. 

 

Direktorat Bina Akses Pelayanan Keluarga Berencana

Tugas:

Direktorat Bina Akses Pelayanan Keluarga Berencana mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang bina akses pelayanan keluarga berencana. 

Fungsi :

  1. penyiapan perumusan kebijakan teknis di bidang bina akses pelayanan keluarga berencana; 
  2. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang bina akses pelayanan keluarga berencana; 
  3. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang bina akses pelayanan keluarga berencana; 
  4. pemberian bimbingan teknis dan fasilitasi di bidang bina akses pelayanan keluarga berencana; dan 
  5. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang bina akses pelayanan keluarga berencana. 

 

Direktorat Bina Kualitas Pelayanan Keluarga Berencana

Tugas :

Direktorat Bina Kualitas Pelayanan Keluarga Berencana mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang bina kualitas pelayanan keluarga berencana. 

Fungsi :

  1. penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang bina kualitas pelayanan keluarga berencana; 
  2. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang bina kualitas pelayanan keluarga berencana; 
  3. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang bina kualitas pelayanan keluarga berencana; 
  4. pemberian bimbingan teknis dan fasilitasi di bidang bina kualitas pelayanan keluarga berencana; dan 
  5. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang bina kualitas pelayanan keluarga berencana. 

 

Direktorat Bina Kesehatan Reproduksi 

Tugas :

Direktorat Bina Kesehatan Reproduksi mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang bina kesehatan reproduksi. 

Fungsi :

  1. penyiapan perumusan kebijakan teknis di bidang bina kesehatan reproduksi; 
  2. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang bina kesehatan reproduksi; 
  3. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang bina kesehatan reproduksi;  
  4. pemberian bimbingan teknis dan fasilitasi di bidang bina kesehatan reproduksi; dan 
  5. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang bina kesehatan reproduksi. 

 

Direktorat Bina Pelayanan Keluarga Berencana Wilayah dan Sasaran Khusus 

Tugas :

Direktorat Bina Pelayanan Keluarga Berencana Wilayah dan Sasaran Khusus mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang bina pelayanan keluarga berencana wilayah dan sasaran khusus

Fungsi :

  1. penyiapan perumusan kebijakan teknis di bidang bina pelayanan keluarga berencana wilayah dan sasaran khusus; 
  2. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang bina pelayanan keluarga berencana wilayah dan sasaran khusus; 
  3. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang bina pelayanan keluarga berencana wilayah dan sasaran khusus;  pemberian bimbingan teknis dan fasilitasi di bidang bina pelayanan keluarga berencana wilayah dan sasaran khusus; dan 
  4. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelayanan keluarga berencana wilayah dan sasaran khusus. 

 

DEPUTI BIDANG KELUARGA SEJAHTERA DAN PEMBERDAYAAN KELUARGA

Tugas :

Deputi Bidang Keluarga Sejahtera dan Pemberdayaan Keluarga mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang keluarga sejahtera dan pemberdayaan keluarga. 

Fungsi :

  1. perumusan kebijakan teknis di bidang keluarga sejahtera dan pemberdayaan keluarga; 
  2. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang keluarga sejahtera dan pemberdayaan keluarga; penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang keluarga sejahtera dan pemberdayaan keluarga; 
  3. pemberian bimbingan teknis dan fasilitasi di bidang keluarga sejahtera dan pemberdayaan keluarga; 
  4. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang keluarga sejahtera dan pemberdayaan keluarga; dan  
  5. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Menteri/Kepala. 

 

Direktorat Bina Ketahanan Keluarga Balita dan Anak

Tugas :

Direktorat Bina Ketahanan Keluarga Balita dan Anak mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang bina ketahanan keluarga balita dan anak. 

Fungsi :

  1. penyiapan perumusan kebijakan teknis di bidang bina ketahanan keluarga balita dan anak; 
  2. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang bina ketahanan keluarga balita dan anak; 
  3. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang bina ketahanan keluarga balita dan anak; 
  4. pemberian bimbingan teknis dan fasilitasi di bidang bina ketahanan keluarga balita dan anak; dan 
  5. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang bina ketahanan keluarga balita dan anak. 

 

Direktorat Bina Ketahanan Remaja 

Tugas :

Direktorat Bina Ketahanan Remaja mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang bina ketahanan remaja. 

Fungsi :

  1. penyiapan perumusan kebijakan teknis di bidang bina ketahanan remaja; 
  2. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang bina ketahanan remaja; 
  3. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang bina ketahanan remaja; 
  4. pemberian bimbingan teknis dan fasilitasi di bidang bina ketahanan remaja; dan 
  5. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang bina ketahanan remaja. 

 

Direktorat Bina Ketahanan Keluarga Lanjut Usia dan Rentan

Tugas :

Direktorat Bina Ketahanan Keluarga Lanjut Usia dan Rentan mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang bina ketahanan lanjut usia, keluarga lanjut usia, dan keluarga rentan. 

Fungsi :

  1. penyiapan perumusan kebijakan teknis di bidang ketahanan lanjut usia, keluarga lanjut usia, dan keluarga rentan; 
  2. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang ketahanan lanjut usia, keluarga lanjut usia, dan keluarga rentan; 
  3. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang ketahanan lanjut usia, keluarga lanjut usia, dan keluarga rentan;  
  4. pemberian bimbingan teknis dan fasilitasi di bidang ketahanan lanjut usia, keluarga lanjut usia, dan keluarga rentan; dan 
  5. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang ketahanan lanjut usia, keluarga lanjut usia, dan keluarga rentan. 

 

Direktorat Pemberdayaan Ekonomi Keluarga 

Tugas :

Direktorat Pemberdayaan Ekonomi Keluarga mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pemberdayaan ekonomi keluarga. 

Fungsi :

  1. penyiapan perumusan kebijakan teknis di bidang pemberdayaan ekonomi keluarga; 
  2. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pemberdayaan ekonomi keluarga; 
  3. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pemberdayaan ekonomi keluarga; 
  4. pemberian bimbingan teknis dan fasilitasi di bidang pemberdayaan ekonomi keluarga; dan 
  5. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pemberdayaan ekonomi keluarga. 

 

DEPUTI BIDANG PENGGERAKAN DAN PERAN SERTA MASYARAKAT 

Tugas :

Deputi Bidang Penggerakan dan Peran Serta Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penggerakan dan peran serta masyarakat. 

Fungsi :

  1. perumusan kebijakan teknis di bidang penggerakan dan peran serta masyarakat; 
  2. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penggerakan dan peran serta masyarakat; 
  3. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penggerakan dan peran serta masyarakat; 
  4. pemberian bimbingan teknis dan fasilitasi di bidang penggerakan dan peran serta masyarakat; 
  5. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penggerakan dan peran serta masyarakat; dan 
  6. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Menteri/Kepala. 

 

Direktorat Bina Penggerak Lini Lapangan

Tugas :

Direktorat Bina Penggerak Lini Lapangan mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang bina penggerak lini lapangan.  

Fungsi :

  1. penyiapan perumusan kebijakan teknis di bidang bina penggerak lini lapangan; 
  2. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang bina penggerak lini lapangan;  
  3. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penggerak lini lapangan; 
  4. pemberian bimbingan teknis dan fasilitasi di bidang bina penggerak lini lapangan; dan 
  5. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang bina penggerak lini lapangan. 

 

Direktorat Bina Institusi Masyarakat Pedesaan/Perkotaan 

Tugas :

Direktorat Bina Institusi Masyarakat Pedesaan/Perkotaan mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang bina institusi masyarakat pedesaan/perkotaan.  

Fungsi :

  1. penyiapan perumusan kebijakan teknis di bidang bina institusi masyarakat pedesaan/perkotaan; 
  2. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang bina institusi masyarakat pedesaan/perkotaan; 
  3. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria bidang pedesaan/perkotaan; 
  4. pemberian bimbingan teknis dan fasilitasi di bidang bina institusi masyarakat pedesaan/perkotaan; dan 
  5. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang bina institusi masyarakat pedesaan/perkotaan.

 

Direktorat Bina Peran Serta Masyarakat

Tugas :

Direktorat Bina Peran Serta Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang bina peran serta masyarakat. 

Fungsi :

  1. penyiapan perumusan kebijakan teknis di bidang bina peran serta masyarakat; 
  2. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang bina peran serta masyarakat; 
  3. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang bina peran serta masyarakat; 
  4. pemberian bimbingan teknis dan fasilitasi di bidang bina peran serta masyarakat; dan 
  5. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang bina peran serta masyarakat. 

 

Direktorat Pendayagunaan Lembaga Organisasi Kemasyarakatan 

Tugas :

Direktorat Pendayagunaan Kemasyarakatan mempunyai Lembaga tugas Organisasi melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pendayagunaan lembaga organisasi kemasyarakatan. 

Fungsi :

  1. penyiapan perumusan kebijakan teknis di bidang pendayagunaan lembaga organisasi kemasyarakatan; 
  2. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pendayagunaan lembaga organisasi kemasyarakatan;  
  3. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pendayagunaan kemasyarakatan; 
  4. pemberian bimbingan teknis dan fasilitasi di bidang pendayagunaan lembaga organisasi kemasyarakatan; dan
  5. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pendayagunaan kemasyarakatan. lembaga organisasi 

 

INSPEKTORAT UTAMA

Tugas :

Inspektorat Utama mempunyai tugas pengawasan internal di lingkungan BKKBN. 

Fungsi :

  1. penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern; 
  2. pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya; pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri/Kepala; 
  3. penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Kementerian/BKKBN; 
  4. pelaksanaan urusan administrasi Inspektorat; dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala. 

 

INSPEKTORAT WILAYAH I, II, dan III

Tugas :

Inspektorat Wilayah I, II dan III sebagaimana mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis dan pelaksanaan pengawasan intern, serta penyusunan laporan hasil pengawasan di wilayah kerjanya masing-masing.

Fungsi :

  1. penyusunan kebijakan teknis dan pelaksanaan pengawasan intern; 
  2. penyusunan rencana program pengawasan intern; 
  3. pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja, dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya; dan 
  4. penyusunan laporan hasil pengawasan. 

 

BAGIAN TATA USAHA

Tugas :

Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan pemberian layanan dukungan administrasi di lingkungan Inspektorat Utama. 

Fungsi :

  1. penyusunan rencana kinerja dan anggaran;  
  2. pengelolaan urusan perlengkapan dan rumah tangga;
  3. pengelolaan urusan persuratan dan kearsipan; 
  4. pengelolaan urusan administrasi; dan 
  5. pelaksanaan urusan keuangan. 

 

STAF AHLI

Tugas:

  1. Staf Ahli Bidang Hukum, Kelembagaan, dan Reformasi Birokrasi mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu strategis kepada Menteri/Kepala terkait dengan hukum, reformasi birokrasi, dan transformasi digital.
  2. Staf Ahli Bidang Pembangunan Kependudukan Berkelanjutan mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu strategis kepada Menteri/Kepala terkait dengan pembangunan kependudukan berkelanjutan.
  3. Staf Ahli Bidang Rekayasa Sosial Keluarga mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu strategis kepada Menteri/Kepala terkait dengan rekayasa sosial keluarga. 

 

PUSAT PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA KEPENDUDUKAN, PEMBANGUNAN KELUARGA, DAN KELUARGA BERENCANA

Tugas:

Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Kependudukan, Pembangunan Keluarga, dan Keluarga Berencana mempunyai tugas melaksanakan penilaian dan sertifikasi kompetensi, pengembangan kompetensi sumber daya manusia serta bina jabatan fungsional pembangunan keluarga, kependudukan, dan keluarga berencana.

Fungsi:

  1. penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan program dibidang penilaian dan sertifikasi kompetensi, perencanaan dan penyelenggaraan pengembangan kompetensi sumber daya manusia kependudukan, pembangunan keluarga, dan keluarga berencana;
  2. penyusunan kebijakan teknis di bidang bina jabatan fungsional pembangunan keluarga, kependudukan, dan keluarga berencana;
  3. pelaksanaan penilaian dan sertifikasi kompetensi, perencanaan dan penyelenggaraan pengembangan kompetensi sumber daya manusia kependudukan, pembangunan keluarga, dan keluarga berencana;
  4. pengelolaan jabatan fungsional bidang pembangunan keluarga, kependudukan, dan keluarga berencana;
  5. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penilaian dan sertifikasi kompetensi, perencanaan dan penyelenggaraan pengembangan kompetensi sumber daya manusia dan bina jabatan fungsional pembangunan keluarga, kependudukan, dan keluarga berencana; dan
  6. pelaksanaan administrasi pusat. 

 

PUSAT DATA DAN TEKNOLOGI INFORMASI

Tugas:

Pusat Data dan Teknologi Informasi mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan data, informasi, dan teknologi informasi.

Fungsi:

  1. penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan program di bidang infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi, sistem informasi, dan tata kelola data dan informasi;
  2. pelaksanaan pengelolaan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi, sistem informasi, dan tata kelola data dan informasi;
  3. pelaksanaan layanan informasi kepustakaan;
  4. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi, sistem informasi, dan tata kelola data dan informasi; dan
  5. pelaksanaan administrasi pusat. 
     

PERWAKILAN BKKBN PROVINSI

Tugas:

Perwakilan BKKBN Provinsi mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas BKKBN di provinsi.

Fungsi:

  • pembinaan, pembimbingan, dan fasilitasi pelaksanaan kebijakan nasional di bidang pengendalian penduduk, penyelenggaraan keluarga berencana dan kesehatan reproduksi, keluarga sejahtera dan pemberdayaan keluarga;
  • pembinaan, pembimbingan, dan fasilitasi pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengendalian penduduk, penyelenggaraan keluarga berencana dan kesehatan reproduksi, keluarga sejahtera dan pemberdayaan keluarga;
  • penyelenggaraan pemantauan dan evaluasi di bidang pengendalian penduduk, penyelenggaraan keluarga berencana dan kesehatan reproduksi, keluarga sejahtera dan pemberdayaan keluarga;
  • pelaksanaan advokasi, komunikasi, informasi, dan edukasi, penggerakan hubungan antar lembaga, bina lini lapangan serta pengelolaan data dan informasi di bidang pengendalian penduduk, penyelenggaraan keluarga berencana dan kesehatan reproduksi, keluarga sejahtera dan pemberdayaan keluarga;
  • penyelenggaraan pendidikan, pelatihan, penelitian, dan pengembangan di bidang pengendalian penduduk, penyelenggaraan keluarga berencana dan kesehatan reproduksi, keluarga sejahtera dan pemberdayaan keluarga;
  • pelaksanaan tugas administrasi umum; 
  • pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya;
  • pembinaan dan fasilitasi terbentuknya Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota.

 

Berita Terbaru

Hubungi Kami

Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga / BKKBN

Alamat

-

Email

-

Nomor Telepon

-

Jam Pelayanan

-

Ikuti Kami

No social media available

Statistik Pengunjung Website

Hari Ini: 0Minggu Ini: 0Bulan Ini: 0Total: 0

© 2026 KEMENTERIAN KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA/BKKBN